SEJARAH BADAN PENJAMINAN MUTU (BPM)
UNIVERSITAS PROKLAMASI 45 YOGYAKARTA

Landasan Yuridis:
Undang – undang No. 20/2003 tentang Sisdiknas yang berisi:
— Evaluasi Pendidikan yang terdiri dari kegiatan pengendalian,
penjaminan dan penetapan mutu Pendidikan
Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan
— Pasal 45 tentang Pengendalian Mutu
— Pasal 18, 19 tentang Standar Kompetensi Pendidikan Tinggi
Statute UP45
Rencana Strategis UP45
SK Ketua Yayasan UP45 Nomor: 018/Ket. Yysn/UP/XI/2008