Berdasarkan Bab III Pasal 52 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang
Pendidikan Tinggi, Setiap PT/PS wajib melaksanakan Audit Mutu Internal (AMI) untuk
memastikan pelaksanaan kegiatan di PT sesuai prosedur dan hasilnya telah sesuai
dengan standar yang telah ditetapkan untuk mencapai tujuan institusi. Merujuk landasan
yuridis di atas dan sebagai bagian dari proses persiapan akreditasi setiap program studi,
maka Badan Penjaminan Mutu (BPM) akan melaksanakan sosialiasi terkait jadwal
pelaksanaan audit mutu internal tahun 2024 untuk seluruh program studi di lingkungan
Universitas Proklamasi 45