Audit mutu internal (AMI) adalah proses pemeriksaan yang sistematik , independen, dan terdokumentasi untuk mengetahui efektifitas implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan kegiatan di perguruan tinggi sesuai rencana dan tujuan institusi.

Kegiatan AMI dilakukan secara internal oleh Universitas Proklamasi 45 bersama dengan unit Badan Penjaminan Mutu (BPM) dan auditor terhadap Fakultas/Prodi/Biro/Unit Kerja lainnya sebagai bentuk pelaksanaan SPMI.