Audit Mutu Internal (AMI) adalah kegiatan yang dilakukan untuk menentukan tingkat kesesuaian pelaksanaan kegiatan terhadap standar SPMI, peraturan, prosedur, instruksi kerja, dalam rangka peningkatan mutu institusi dan mengurangi risiko ketidaktercapaian standar/penurunan standar.
Melalui pelaksanaan AMI, unit/program studi dapat mengetahui apakah mereka telah memenuhi standar nasional dan apakah mereka telah memenuhi kebutuhan peserta didik. Karena itu, masing-masing program studi maupun unit kerja di Universitas perlu dilakukan AMI setiap tahun, sehingga hasil audit dapat dipergunakan sebagai informasi dalam perencanaan menuju peningkatan mutu berkelanjutan.
Berdasarkan pemaparan tersebut, dilaksanakanlah Audit Mutu Internal (AMI) Program Studi Teknik Mesin pada hari Senin tanggal 27 Desember 2021 dengan auditor internal yang terdiri dari Drs. Bambang Sugeng D, MM dan Sari Wulandari Hapsari, ST., M.Sc. Auditee dari program studi Teknik Mesin diketuai oleh Hb. Sukarja, ST.,M.Eng selaku ketua program studi teknik mesin beserta tim dosen.
Melalui proses AMI hasil temuan minor dan mayor kemudian disampaikan oleh auditor agar menjadi perhatian dan bahan acuan bagi program studi sebagai upaya dalam rangka peningkatan mutu akademik dan non akademik.