AMI Program Studi Teknologi Informasi

AMI Program Studi Teknologi Informasi

Yogyakarta, 27–28 November 2025 — Badan Penjaminan Mutu (BPM) Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta menyelenggarakan Audit Mutu Internal (AMI) Program Studi Teknologi Informasi Tahun 2025 sebagai bagian dari implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan persiapan akreditasi program studi

Pelaksanaan Audit Mutu Internal ini berlandaskan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Pasal 52, yang mewajibkan perguruan tinggi melaksanakan audit mutu internal secara berkelanjutan untuk menjamin ketercapaian standar mutu pendidikan tinggi.

Kegiatan AMI Prodi Teknologi Informasi dilaksanakan selama dua hari, yaitu:

  • Kamis, 27 November 2025 dan Jumat, 28 November 2025, bertempat di Ruang A.103 Universitas Proklamasi 45, dengan waktu pelaksanaan pukul 09.00–15.00 WIB.

Rangkaian kegiatan diawali dengan pembukaan oleh pimpinan universitas, dilanjutkan penjelasan teknis visitasi AMI oleh Kepala BPM UP45, serta pengantar dari perwakilan auditor internal. Proses audit mencakup pemaparan Borang Audit Mutu Internal standar 1 sampai dengan 9, diskusi dan klarifikasi antara auditor dengan pimpinan fakultas, ketua program studi, serta tim auditee Program Studi Teknologi Informasi.

Audit ini melibatkan unsur pimpinan universitas, pimpinan Fakultas Teknik, Ketua Program Studi Teknologi Informasi, tim auditor internal, tim auditee, serta tim BPM. Seluruh tahapan audit dilaksanakan secara objektif, sistematis, dan akuntabel, termasuk pengolahan serta review hasil audit pada setiap sesi.

Melalui pelaksanaan Audit Mutu Internal ini, BPM Universitas Proklamasi 45 berharap dapat memperoleh evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan standar pendidikan di Program Studi Teknologi Informasi, sekaligus merumuskan rekomendasi peningkatan mutu sebagai dasar perbaikan berkelanjutan dan penguatan daya saing program studi.

Leave a Reply

Your email address will not be published.