AMI adalah proses sistematik dan independen yang wajib dilakukan setiap tahun oleh UP 45. Tujuannya adalah memastikan bahwa seluruh kegiatan akademik dan non-akademik di tingkat program studi telah sesuai dengan perencanaan dan Standar Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) yang berlaku, serta selaras dengan instrumen akreditasi dari Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) terkait.
Tahapan dan Fokus Audit
AMI melibatkan Tim Auditor Internal yang terdiri dari dosen dan tenaga kependidikan yang telah tersertifikasi. Mereka bertugas memeriksa secara mendalam berbagai aspek, antara lain:
- Kesesuaian Dokumen: Tim Prodi memaparkan dan menyerahkan berbagai dokumen penting, seperti Laporan Evaluasi Diri (LED), Laporan Kinerja Program Studi (LKPS), dan dokumen pendukung lainnya yang merujuk pada kriteria akreditasi.
- Implementasi Tridharma: Audit difokuskan pada tiga pilar utama:
- Pendidikan dan Pengajaran: Pemeriksaan kurikulum, kesesuaian materi ajar, proses belajar mengajar, serta evaluasi dosen oleh mahasiswa.
- Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat: Keterlibatan dosen dan mahasiswa, luaran, serta relevansinya dengan visi prodi.
- Sarana dan Prasarana: Ketersediaan dan pemanfaatan fasilitas pendukung, seperti laboratorium, perpustakaan, dan ruang kelas.
- Wawancara dan Verifikasi Lapangan: Auditor melakukan wawancara dengan Ketua Program Studi, tim dosen, dan tenaga kependidikan untuk mendapatkan data serta umpan balik mengenai implementasi kebijakan mutu sehari-hari.
Hasil: Rekomendasi untuk Peningkatan
Hasil dari AMI bukanlah untuk mencari kesalahan, melainkan untuk mengidentifikasi temuan (ketidaksesuaian) dan merumuskan rekomendasi perbaikan. Misalnya, dalam AMI yang dilaksanakan, seringkali ditemukan rekomendasi untuk:
- Peningkatan Integrasi Teknologi Terbaru dalam proses pembelajaran dan kurikulum.
- Penguatan Keterampilan Praktis mahasiswa melalui kegiatan laboratorium atau praktik kerja.
- Penyelarasan Dokumen secara lebih detail agar siap menghadapi Asesmen Lapangan Akreditasi.
Temuan dan rekomendasi ini kemudian dirangkum dalam Laporan Kegiatan Audit Mutu Internal. Laporan ini menjadi peta jalan bagi program studi untuk melakukan tindak lanjut korektif dalam siklus mutu berikutnya.
AMI di Universitas Proklamasi 45 merupakan komitmen berkelanjutan untuk memastikan setiap program studi tidak hanya memenuhi standar minimal, tetapi juga terus berupaya mencapai mutu unggul demi menghasilkan lulusan yang kompeten dan berdaya saing tinggi di dunia kerja.
Leave a Reply