Yogyakarta, 4–5 Desember 2025 — Badan Penjaminan Mutu (BPM) Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta melaksanakan kegiatan Audit Mutu Internal (AMI) Program Studi Hukum sebagai bagian dari upaya penjaminan dan peningkatan mutu berkelanjutan, sekaligus mendukung persiapan akreditasi Program Studi Hukum
Pelaksanaan Audit Mutu Internal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, khususnya Pasal 52 yang mewajibkan perguruan tinggi melaksanakan audit mutu internal secara sistematis dan berkelanjutan. Kegiatan AMI Prodi Hukum dilaksanakan selama dua hari, Kamis–Jumat, 4–5 Desember 2025, bertempat di Ruang A.103 Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta, mulai pukul 09.00 hingga 15.00 WIB.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh pimpinan universitas, dilanjutkan dengan penjelasan teknis pelaksanaan visitasi AMI oleh Kepala BPM UP45, serta pengantar dari perwakilan auditor internal. Proses audit mencakup pemaparan borang AMI , diskusi dan klarifikasi antara auditor dan tim auditee Program Studi Hukum, hingga pengolahan serta review hasil audit.
Audit Mutu Internal ini melibatkan unsur pimpinan universitas, pimpinan Fakultas Hukum, Ketua Program Studi Hukum, tim auditor internal, tim auditee, serta tim BPM. Seluruh rangkaian kegiatan dilaksanakan dengan prinsip objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas.
Melalui pelaksanaan AMI ini, BPM Universitas Proklamasi 45 berharap dapat memperoleh gambaran objektif mengenai ketercapaian standar mutu akademik dan tata kelola Program Studi Hukum, sekaligus merumuskan rekomendasi perbaikan sebagai dasar peningkatan mutu pendidikan secara berkelanjutan.











Leave a Reply