Yogyakarta, 6–7 November 2025 — Badan Penjaminan Mutu (BPM) Universitas Proklamasi 45 melaksanakan Audit Mutu Internal (AMI) pada Program Studi Teknik Lingkungan sebagai bagian dari implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) serta rangkaian persiapan akreditasi program studi.
Pelaksanaan AMI ini berlandaskan Bab III Pasal 52 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, yang mewajibkan setiap perguruan tinggi dan program studi untuk menjalankan audit mutu internal guna memastikan bahwa penyelenggaraan pendidikan telah sesuai prosedur, memenuhi standar mutu, dan mendukung pencapaian tujuan institusi.
Audit mutu internal Prodi Teknik Lingkungan dilaksanakan dalam dua sesi sebagai berikut:
Sesi I
-
- Hari/Tanggal : Kamis-Jumat, 6-7 November 2025
-
- Waktu : 09.00 – 15.00 WIB
-
- Tempat : Ruang A 103
-
- Acara : Audit Mutu Internal Teknik Lingkungan
Kegiatan ini merupakan upaya BPM dalam menilai keterlaksanaan standar mutu pada program studi, mulai dari tata pamong, proses pembelajaran, sumber daya manusia, sarana prasarana, hingga penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan capaian kinerja. Seluruh dokumen dan bukti fisik pelaksanaan SPMI dipresentasikan oleh tim Prodi Teknik Lingkungan untuk dianalisis oleh auditor internal.
Melalui kegiatan ini, diharapkan Program Studi Teknik Lingkungan semakin siap menghadapi proses akreditasi dan mampu meningkatkan kualitas layanan akademik secara berkelanjutan. Hasil audit dan rekomendasi auditor nantinya akan menjadi dasar penting bagi program studi dalam melakukan tindak lanjut perbaikan mutu.
BPM UP45 menyampaikan terima kasih atas kehadiran dan kerja sama seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan AMI ini. Kegiatan berlangsung dengan lancar dan konstruktif, menandai komitmen UP45 dalam mewujudkan pendidikan tinggi yang bermutu.











Leave a Reply