Panduan SAKTI LAM TEKNIK

Panduan SAKTI LAM TEKNIK

Sistem Akreditasi Teknik Indonesia (SAKTI) adalah sistem yang dikembangkan oleh LAM Teknik untuk proses akreditasi program studi keteknikan. SAKTI digunakan untuk melakukan pengajuan akreditasi, penyetaraan akreditasi dan pengajuan banding terhadap hasil akrditasi. Untuk mengakses SAKTI, Program Studi (PS) melakukan pendaftaran pada SAKTI untuk mendapatkan akun pengguna bagi satu orang perwakilan UPPS.

Unit Pengelola Program Studi (UPPS) adalah unit khusus di perguruan tinggi/fakultas/departemen yang ditunjuk atas surat keputusan rektor untuk mengelola program studi dan mempersiapkan proses audit mutu eksternal.  Wakil UPPS bertugas sebagai administrator untuk pengunggahan dokumen dan menerima segala bentuk pemberitahuan mengenai proses akreditasi melalui email dan kontak WUPPS.

Pendaftaran Akun Pengguna SAKTI
  • UPPS melakukan pendaftaran pada SAKTI untuk mendapatkan akun pengguna bagi satu orang perwakilan Unit Pengelola Program Studi (WUPPS) dengan melampirkan
    1. Surat Permohonan Pembuatan Akun Pengguna (template LAM Teknik)
    2. Surat Pernyataan Sebagai UPPS  (format bebas)  yang ditandatangani oleh pejabat Pimpinan Perguruan Tinggi/Fakultas
  • PS yang mengajukan akreditasi ke LAM Teknik harus sama persis nama dan jenjangnya dengan Cakupan Program Studi LAM Teknik.
  • Surat pernyataan sebagai UPPS adalah surat keputusan atau surat tugas dari pimpinan perguruan tinggi/fakultas tentang penunjukkan atau pernyataan sebuah unit/lembaga/badan sebagai Unit Pengelola Program Studi untuk mengelola akreditasi program studi. 
  • Surat Permohonan Pembuatan Akun Pengguna dan Surat Pernyataan sebagai UPPS  diunggah ke SAKTI saat registrasi akun di SAKTI
  • Kemudian kelengkapan berkas pengajuan akun pengguna SAKTI diperiksa oleh Sekretariat/SIPD LAM Teknik. Apabila berkas-berkas disetujui, maka Sekretariat akan mengirimkan notifikasi dan informasi bahwa akun telah aktif kepada WUPPS
  • Namun, jika berkas-berkas tidak lengkap atau tidak memenuhi persyaratan, Sekretariat/SIPD akan mengirimkan notifikasi dan informasi melalui surel agar WUPPS melengkapi berkas pengajuan akun.
  • Video Panduan dapat diakses melalui tautan berikut : di sini
Template Surat Permohonan Pembuatan Akun SAKTI

Unduh file di sini

Prosedur Registrasi Akreditasi

1. Registrasi Akreditasi  

 
  • UPPS melakukan registrasi akreditasi untuk memulai proses akreditasi dilakukan setelah WUPPS mendapatkan akun pengguna SAKTI. WUPPS mengunggah berkas-berkas persyaratan administratif melalui menu registrasi akreditasi di SAKTI. 
  • Pengajuan proses akreditasi ini dapat dilakukan pada tanggal 1-14 Januari (batch I), 1-14 Mei (batch II), atau 1-14 September (batch III).
  • LAM Teknik akan menerbitkan Surat Keputusan Peringkat Akreditasi Sementara bagi PS yang telah mendaftar dan melakukan pelunasan, khusus bagi prodi akreditasinya akan habis pada batch terdaftar.
  • Surat Keputusan Peringkat Akreditasi Sementara hanya diberikan satu kali dan berlaku sejak habisnya masa akreditasi hingga peringkat hasil akreditasi keluar pada akhir batch terdaftar.
  • Surat Keputusan Peringkat Akreditasi Sementara hanya akan diterbitkan di batch terdaftar apabila Status Akreditasi Program Studi masih aktif dalam batch terdaftar.
  • Bagi Program Studi yang telah habis masa akreditasinya sebelum pendaftaran dibuka atau terlambat mengajukan akreditasi maka dapat diakreditasi oleh LAM Teknik dengan melampirkan surat rekomendasi dari LLDIKTI setempat, namun tidak dapat diberikan Surat Keputusan Peringkat Akreditasi Sementara. 
  • Berkas-berkas yang diunggah berupa :
    • SK Akreditasi PS terbaru (format bebas)
    • Data singkat daftar dosen PS yang dilengkapi NIDN (format bebas)
    • Surat ijin penyelenggaraan PS/ SK izin pembukaan PS (format bebas)
    • Surat pengantar penyerahan dokumen yang dilengkapi pernyataan keaslian berkas (template LAM Teknik)
Template Surat Pengantar Dokumen
 
  • Sekretariat/SIPD memeriksa kelengkapan dan keaslian berkas-berkas permohonan akreditasi yang telah diunggah oleh PS.
  • Jika terdapat kekurangan dan/atau kesalahan, Sekretariat/SIPD akan meminta WUPPS melengkapi dokumen yang diperlukan melalui SAKTI.
  • Jika berkas-berkas permohonan akreditasi disetujui, Sekretariat/KEU akan menyampaikan:
    1. Tenggat waktu untuk pengunggahan berkas LEDPS, LKPS, beserta dokumen-dokumen pendukung yang diperlukan melalui SAKTI.
    2. Tenggat pelunasan biaya Akreditasi
  • Video Panduan Registrasi Akreditasi dapat diakses melalui tautan berikut : di sini
2. Pengunggahan Dokumen Asesmen Kecukupan (LKPS dan LEDPS) 
  • Dokumen asesmen kecukupan dapat diunggah saat registrasi akreditasi, atau dapat disusulkan setelah dilakukan pelunasan tagihan registrasi akreditasi
  • Dokumen asesmen kecukupan yaitu
    1. LKPS Excel (template LAM Teknik)
    2. LEDPS pdf (template LAM Teknik)
Instrumen dan Template Dokumen Asesmen Kecukupan
 
  • WUPPS mengunggah berkas LEDPS, LKPS, beserta dokumen-dokumen pendukung.
  • Sekretariat/SIPD LAM Teknik menerima dan memeriksa kelengkapan dokumen usulan akreditasi tersebut dan kemudian menetapkan kelengkapannya.
  • Apabila dokumen telah lengkap, maka dilanjutkan ke tahap Asesmen Kecukupan (AK).
  • Namun, jika dokumen masih belum lengkap, maka Sekretariat/SIPD akan memberikan notifikasi kepada UPPS untuk melengkapi dokumen paling lambat tanggal 14 Januari (batch I), 14 Mei (batch II), atau 14 September (batch III).
3. Pelunasan Biaya Akreditasi
  • Pelunasan biaya Akreditasi dilakukan oleh UPPS paling lambat 14 Januari (batch I), 14 Mei (batch II), atau 14 September (batch III).
  • Biaya yang dikenakan kepada program studi terkait dengan layanan akreditasi oleh Lembaga Akreditasi Mandiri Program Studi Keteknikan ( LAM Teknik ) berdasarkan SK Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 54151/MPK.A/AK.00.01/2021 sebagai berikut. 
Biaya Akreditasi LAM Teknik
 
  • SAKTI akan mengirimkan notifikasi melalui email UPPS  tentang Tagihan Pelunasan Akreditasi setelah melakukan registasi akreditasi.
  • UPPS dapat melunasi tagihan melalui bank/mbanking/internet banking dengan menuliskan keterangan Kode Akreditasi (Wajib) dan Nama PS_Nama Institusi_Nomor Invoice (Opsional).
  • Setelah pelunasan, UPPS wajib mengunggah bukti pembayaran pada menu tagihan akreditasi di SAKTI.
4. Penundaan atau pembatalan proses akreditasi
  • PS yang telah mengunggah dokumen LED dan LKPS serta telah melakukan pelunasan biaya akreditasi dianggap telah merencanakan proses akreditasi  untuk penjaminan mutu secara eksternal. Dengan demikian proses akreditasi tidak dapat ditunda atau dibatalkan.
5. Asesmen Kecukupan
  • Penentuan calon asesor dilaksanakan mulai tangggal 15 Januari (batch I), 15 Mei (batch II), atau 15 September (batch III) hingga 31 Januari (batch I), 31 Mei (batch II), atau 30 September (batch III).
  • KEA LAM Teknik memberikan penawaran kepada 2 orang calon asesor (sebagai ketua dan anggota asesor) untuk melakukan AK melalui SAKTI.
  • WUPPS dan asesor memberikan tanggapannya melalui SAKTI. WUPPS dapat menolak asesor yang mendapatkan tawaran namun harus disertai dengan alasan penolakan. Jika WUPPS atau asesor menolak penawaran,  maka KEA LAM Teknik akan mengalihkan tawaran pada asesor lain. 
  • Asesor dan WUPPS diberi waktu paling lambat 3 hari untuk menolak atau menerima tawaran setelah penawaran asesor diterima. Jika tidak ada tanggapan maka dianggap penawaran asesor diterima. 
  • Apabila asesor telah ditetapkan, maka KEA LAM Teknik menetapkan jadwal AK melalui SAKTI yang dimulai pada tanggal 1 Februari (batch I), 1 Juni (batch II), atau 1 Oktober (batch III).
  • Asesor melakukan AK terhadap LEDPS dan LKPS yang telah diunggah oleh UPPS/PS menggunakan Instrumen Akreditasi PS (IAPS) LAM Teknik.
  • Dalam tahapan AK, para asesor dapat menghubungi WPS/WUPPS untuk memverifikasi informasi dan/atau meminta tambahan informasi melalui SAKTI.
  • Setelah proses AK  selesai, maka para asesor diharuskan membuat Laporan AK (LAK) yang berisi Matrik Penilaian PS dan mengunggah laporan tersebut ke SAKTI.
6. Asesmen Lapangan
  • Setelah penilaian deskriptif LAK diterima UPPS/PS, SAKTI secara otomatis akan mengirimkan notifikasi pelaksanaan AL kepada para asesor pada tanggal 15 Februari (batch I), 15 Juni (batch II), atau 15 Oktober (batch III)
  • Para asesor masing-masing diminta mengusulkan jadwal AL dalam periode 15 Februari s/d 7 Maret (batch I), 15 Juni s/d 7 Juli (batch II), atau 15 Oktober s/d 7 November (batch III).
  • Usulan jadwal AL disampaikan oleh asesor melalui SAKTI. Apabila usulan jadwal AL disetujui oleh KEA LAM Teknik, maka SAKTI secara otomatis akan mengirimkan Surat Tugas AL.
  • Berita Acara Pelaksanaan AL, dan informasi kontak UPPS/PS (selambat-lambatnya 2 hari sebelum pelaksanaan AL) bagi para asesor. SAKTI juga secara otomatis menerbitkan Surat Pemberitahuan AL, tembusan Surat Tugas AL, dan informasi kontak Ketua Asesor (selambat-lambatnya 2 hari sebelum pelaksanaan AL) kepada WUPPS.
  • Asesor kemudian melaksanakan AL sesuai jadwal yang telah disetujui, menggunakan Instrumen Penilaian Asesmen Lapangan LAM Teknik. Di akhir pelaksanaan AL, UPPS/PS dan Tim Asesor menandatangani Berita Acara Pelaksanaan AL.
  • Tim asesor menyusun draft Laporan Asesmen. Ketua asesor mengunggah draft Laporan Asesmen terkonsolidasi dan Berita Acara Pelaksanaan AL tersebut dan UPPS mengunggah Umpan Balik (UB) asesor ke dalam SAKTI paling lambat tanggal 7 Maret (batch I), 7 Juli (batch II), atau 7 November (batch III).
  • Form Umpan Balik dikirimkan paling lambat 2 hari setelah pelaksanaan AL pada setiap batch.
  • Asesor melaksanakan AL sesuai jadwal yang telah disetujui, menggunakan Instrumen Penilaian Asesmen Lapangan LAM Teknik.
  • Di akhir pelaksanaan AL, UPPS/PS dan Tim Asesor menandatangani Berita Acara Pelaksanaan AL. Tim asesor menyusun draft Laporan Asesmen. Ketua asesor mengunggah draft Laporan Asesmen terkonsolidasi dan Berita Acara Pelaksanaan AL tersebut ke dalam SAKTI paling lambat 2 hari setelah pelaksanaan AL pada setiap batch.
7. Tanggapan UPPS/PS Terhadap Draft Laporan Asesmen
  • UPPS/PS diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan atas deskripsi draft Laporan Asesmen terkonsolidasi paling lambat  5 hari setelah Laporan Asesmen terkonsolidasi diunggah di SAKTI pada setiap batch
  • File tanggapan Draft Laporan AL dapat diunduh pada menu Asesmen Lapangan kemudian diunggah pada menu Unggahan Tanggapan AL
8. Finalisasi Laporan Asesmen
  • Tanggapan UPPS/PS digunakan oleh asesor untuk menyempurnakan Laporan Asesmen yang untuk seterusnya diunggah ke dalam SAKTI oleh ketua asesor untuk diperiksa oleh KEA LAM Teknik. Finalisasi Laporan Asesmen paling lambat 2 hari setelah UPPS/PS mengunggah Tanggapan UPPS/PS.
9. Rekomendasi Peringkat Akreditasi
  • Hasil rapat koordinasi KEA dan Ketua Asesor di bahas dalam rapat pleno KEA LAM Teknik mulai tanggal 1 April (batch I), 1 Agustus (batch II), atau 1 Desember (batch III).
  • KEA LAM Teknik mensahkan Laporan Asesmen dan membuat rekomendasi peringkat akreditasi. KEA LAM Teknik juga dapat mengusulkan pembinaan PS apabila Laporan Asesmen menyatakan PS perlu dibina.
  • Rekomendasi KEA LAM Teknik disampaikan kepada MA LAM Teknik untuk penetapan peringkat akreditasi paling lambat pada tanggal 21 April (batch I), 21 Agustus (batch II), atau 21 Desember (batch III).
9. Penetapan Peringkat Akreditasi
  • MA LAM Teknik menetapkan peringkat akreditasi dengan mempertimbangkan Laporan Asesmen terverifikasi dan rekomendasi peringkat akreditasi.
  • Penetapan peringkat akreditasi dilakukan paling lambat tanggal 21 April (batch I), 21 Agustus (batch II), atau 21 Desember (batch III).
  • Setelah penetapan peringkat akreditasi, Sekretariat/SIPD melalui SAKTI akan mengirimkan notifikasi tentang putusan peringkat akreditasi PS berupa sertifikat dan SK akreditasi paling lambat tanggal 21 April (batch I), 21 Agustus (batch II), 21 Desember (batch III) melaui email UPPS. 
  • Peringkat akreditasi PS juga akan diumumkan melalui website LAM Teknik, 
Peringkat Akreditasi Program Studi 
 
  • Peringkat akreditasi PS dinyatakan Unggul, Baik Sekali, Baik, atau Tidak Memenuhi Syarat Peringkat (TMSP). Penetapan peringkat akreditasi ditentukan oleh Nilai Akreditasi, Pemenuhan Syarat Perlu Terakreditasi, dan Syarat Perlu Peringkat.
10. Pemantauan dan Evaluasi
  • KEA LAM Teknik melakukan pemantauan dan evaluasi peringkat akreditasi melalui pengaduan masyarakat dan laporan tahunan PS menjelang berakhirnya masa berlaku akreditasi.
Panduan Selengkapnya

Panduan lengkap tentang Kriteria dan Alur Akreditasi Program Studi LAM Teknik

Unduh file di sini

Leave a Reply

Your email address will not be published.