Tugas utama dosen adalah melaksanakan tridharma perguruan tinggi dengan beban kerja paling sedikit sepadan dengan 12 (dua belas) sks dan paling banyak 16 (enam belas) sks pada setiap semester sesuai dengan kualifikasi akademik. Sedangkan profesor atau guru besar adalah dosen dengan jabatan akademik tertinggi pada satuan pendidikan tinggi dan mempunyai tugas khusus menulis buku dan karya ilmiah serta menyebarkan luaskan gagasannya untuk mencerahkan masyarakat. Pelaksanaan tugas utama dosen ini perlu dievaluasi dan dilaporkan secara periodik sebagai bentuk akuntabilitas kinerja dosen kepada para pemangku kepentingan.
Setiap institusi Pendidikan Tinggi sebagai wadah tempat mempersiapkan generasi penerus pembangun bangsa dituntut untuk senantiasa terbuka dan berubah kearah yang lebih baik. Tri Dharma Perguruan Tinggi yang dimiliki dosen sangat penting dalam upaya untuk membekali para mahasiswa dengan seperangkat ilmu pengetahuan dan keterampilan. Bekal ilmu pengetahuan dan keterampilan tersebut akan menjadi kompetensi setiap mahasiswa yang bisa diterapkan baik itu masih dalam masa kuliah atau setelah lulus nantinya. Untuk menghasilkan tenaga pendidik yang kompeten memerlukan berbagai upaya yang yang terukur dan berkesinambungan. Banyak upaya yang bisa dilakukan agar tujuan tersebut dapat dicapai, salah satunya melalui penilaian kinerja dosen.
Setiap dosen yang sudah tersertifikasi baik dosen tetap yayasan maupun dosen PNS yang diperbantukan di PTS wajib memberikan Laporan Kinerja Dosen (LKD) melalui apliksai BKD Dikti. Aspek yang dilaporkan adalah Kinerja Bidang Pendidikan, Kinerja Bidang Penelitian, Kinerja Bidang Pengabdian Masyarakat, Kinerja Penunjang lainnya dan Kewajiban Khusus Profesor. Pelaporan LKD dilakukan tiap akhir semester yang dikoordinasi melalui KPM (Kantor Penjaminan Mutu) dan Bagian SDM (Sumber Daya Manusia) Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta. Laporan tersebut dikirimkan ke Kopertis V Yogyakarta sesuai batas waktu yang telah ditentukan.
Pada periode semester ganjil 2016/2017, batas waktu pengumpulan LKD adalah tanggal 20 Februari 2017. KPM memberikan batas waktu pengumpulan pada tanggal 31 Januari 2017 mengingat berkas-berkas tersebut harus dikompilasi terlebih dahulu serta memerlukan pengesahan dari pimpinan fakultas dan universitas. Dokumen yang harus dikumpulkan meliputi softfile aplikasi BKD yang sudah terisi lengkap serta print out laporan beserta lampirannya. Pada periode ini, seluruh dosen yang memiliki kewajiban mengumpulkan dokumen LKD telah mengumpulkan laporan tepat waktu, sehingga KPM dan Bagian SDM dapat memproses dan menyerahkan dokumen ke Kopertis V Yogyakarta tepat pada waktunya.
Leave a Reply